PALUEKSPRES, PARIMO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo) menggelar sidang kode etik terhadap Paulus Pasodung. Sidang digelar untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan di media mengenai anggota DPRD yang tidak mematuhi perjanjian dari Lembaga Adat Patanggota Parigi.
“Jadi hasil rapat klarifikasi tentang pemberitaan yang ada di media terkait masalah anggota yang tidak patuh dengan perjanjian dari Dewan Adat. Dan sesuai dengan hasil klarifikasi kita, bahwa itu adalah klaim sepihak,” kata ketua BK DPRD, H. Suardi saat ditemui usai sidang, Senin (25/4/2022).
Kata Suardi, klaim sepihak, karena pada saat pertemuan di salah satu hotel di Parigi tersebut, menurut yang bersangkutan ia tidak pernah mengakui.
” Memang ada keputusan dari Patanggota, tapi Paulus tidak menyanggupi hal itu,” ungkapnya.
Sehingga, pada pertemuan terakhir tidak ada keputusan secara detail atau secara khusus tertulis. Namun, denda awal yang diminta oleh dewan adat kata dia, senilai Rp 100 juta, kedua turun Rp 75 juta, dan ketiga turun lagi menjdi Rp 30 juta.
“Jadi awalnya Rp 100 juta, kemudian turun Rp 75 juta masih juga belum disanggupi, sehingga turun lagi menjadi Rp 30 juta. Jadi saya tanya apakah perjanjian Rp 30 juta itu ada kesepakatan tertulis atau tidak tertulis ? Yang bersangkutan bilang sama saya tidak ada,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, yang bersangkutan meminta persoalan ini untuk didorong ke aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan hal tersebut.
“Dan yang bersangkutan masih bertahan di kesepakatan awal dengan dewan adat Patanggota Pak Andi Cimbu Tagunu, itu yang menjadi senjatanya. Jadi saya minta bagaimana kalau persoalan ini kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Namun lanjut dia, yang bersangkutan tetap meminta agar persoalan ini didorong ke pihak kepolisian jika memang dia (Paulus) terbukti bersalah.
“Jadi kalau memang ada perjanjian atau pengakuan hitam diatas putih dengan dewan adat saat itu, nanti kita akan tindaklanjuti,” kata Suardi.
“Terus terang dari awal saya mengetahui memang itu ada. Tetapi, setelah saya koordinasi terakhir ini yang bersangkutan sebut itu tidak ada. Cuman waktu itu saya dengar ada Rp 30 juta tapi saya tidak tahu apakah ada kesepakatan hitam diatas putih atau tidak,” tambahnya.
Sekaitan hal ini, pihaknya berjanji tetap bersinergi dengan dewan adat dan memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
” Saya di badan kehormatan tetap bersinergi untuk bagaimana bisa membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sidang kode etik tersebut, hanya dihadiri oleh dua orang dari BK. Karena menurutnya, dalam sidang tersebut tidak mengambil suatu keputusan. Namun, sifatnya hanya koordinasi dan klarifikasi. Sehingga, tidak membutuhkan kuorum.
“Jadi seandainya ada pengambilan keputusan dalam sidang itu, maka tidak bisa hanya dua orang, tapi harus dihadiri tiga orang. Kemudian, kalau masih ada perkembangan tentang data-data itu, sidang akan kami lanjutkan,” ujarnya. (asw/paluekspres)






