Arifin juga menjelaskan bagi jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2020, namun telah menarik biaya pelunasannya, maka jemaah tersebut diwajibkan untuk membayar kembali biaya pelunasan Bipih. Jika tidak dilakukan, nomor porsinya akan dialihkan kepada jemaah lainnya.
Selain kuota yang diberikan terbatas, Otoritas Arab Saudi juga melakukan pembatasan usia bagi Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, maksimal berusia 65 tahun. Calon jemaah yang akan diberangkatkan maksimal yang lahir pada 8 Juli 1957.
“Aturan yang menetapkan batas usia 65 tahun dari Saudi langsung, bukan dari kita (pemerintah Indonesia). Ketentuannya adalah maksimal (lahir) per 8 Juli 1957, kalau yang lahir 7 Juli 1957 atau beda sehari saja dari ketentuan, itu berarti tidak masuk daftar berangkat, karena sistemnya sudah memblokir,” ungkapnya.
Menurutnya jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas tetap berpeluang untuk berangkat pada musim haji di tahun berikutnya, jika kondisi telah kembali normal dan pihak Arab Saudi kembali mengizinkan pemberangkatan jemaah asal luar negara tersebut seperti sebelum masa pandemi Covid-19. (bid/paluekspres)