Soal Pelunasan Retribusi Sampah Sebagai Syarat Mengurus Administrasi di Kelurahan dan Kecamatan
PALUEKSPRES, PALU- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memutuskan untuk mencabut instruksi Wali Kota Nomor: 974/1311/DLH/2022 tanggal 19 April 2022 perihal mempersyaratkan bukti pelunasan retribusi pelayanan kebersihan dalam rangka pelayanan administrasi di kantor Kelurahan dan kantor Kecamatan.
Keputusan itu diambil merespons dinamika yang terjadi di masyarakat atas instruksi yang disebut tidak patut itu.
Melalui suratnya pada Kamis, 28 April 2022, Wali kota menyampaikan tiga hal kepada camat dan lurah se-kota Palu, yaitu :
- Tidak lagi mempersyaratkan bukti pelunasan retribusi sampah dalam memberikan pelayanan administrasi perkantoran
- Tetap mengimbau kepada warga masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan dari pemerintah Kota Palu tentang pengangkutan sampah agar dapat bekerjasama segera melunasi retribusi sampahnya, dalam rangka menunjang percepatan pemerataan pelayanan
- Mengedukasi warga tentang penanganan dan pengelolaan sampah secara baik dan benar demi tercapaikan tujuan jangka pendek berupa ADIPURA, serta tujuan jangka panjang berupa perubahan mindset/pola pikir tentang pentingnya kebersihan.
Surat bernomor: 974/1455/Hukum/2022 ditembuskan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.