Wali Kota Palu Cabut Instruksi Nomor: 974/2022

  • Whatsapp
Walikota Palu, Hadiyanto Rasyid/foto:Hamdi Anwar/PE

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng memang telah mengimbau Wali Kota untuk meninjau kembali soal syarat menyertakan bukti pelunasan retribusi pembayaran sampah saat mengurus administrasi di kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Saran itu disampaikan pada pertemuan Ombudsman dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu di Kantor Ombudsman RI Sulteng, Senin, (25/4/2022).

Bacaan Lainnya

Pemkot Palu ditenggat waktu 14 hari kerja untuk menindaklanjuti saran ombudsman tersebut.

Dalam keterangan persnya kepada PaluEkspres, Ombudsman Sulteng menegaskan bahwa hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat, sebab pungutan retribusi persampahan dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011.

Hadir pada pertemuan itu, Pelaksana tugas DLH Kota Palu, Kabag Hukum Setda Kota Palu, Perwakilan Inspektorat dan perwakilan Sekretariat DPRD Kota Palu.

(aaa/PaluEkspres)

Pos terkait