April 2022, Palu Alami Inflasi Tertinggi Kurun Empat Tahun

  • Whatsapp
Kepala BPS Kota Palu G. A Nasser. Foto: Dok

PALUEKSPRES, PALU– Kota Palu mengalami  inflasi tertinggi kurun empat tahun terakhir. Berdasarkan laporan BPS,  Kota Palu mengalami inflasi 1,42 persen di periode April 2022.

Bulan sebelumnya, Kota Palu pernah mencatat inflasi tertinggi yaitu 1,11 persen pada Maret 2022. Kondisi yang sama juga tercatat pada Januari 2022, Kota Palu mengalami inflasi sebesar 1,11 persen. Hanya di bulan Februari 2022, Kota Palu mengalami deflasi sebesar 0,52 persen.

Bacaan Lainnya

Angka inflasi tinggi hampir secara berurutan selama tiga bulan di awal 2022 mengakibatkan laju inflasi tahun kalender Kota Palu sudah mencapai 3,14 persen di periode April 2022, tertinggi ke-tiga se Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua).

“Inflasi tahun kalender tertinggi ditempati oleh Merauke, disusul Bau-Bau, dan ketiga adalah Kota Palu. Sedangkan inflasi year on year (April 2022 terhadap April 2021) sebesar 4,61 persen,” kata Kepala BPS Kota Palu, G. A Nasser, Senin (9/5/2022).

Inflasi sebesar 1,42 persen  yang dialami Kota Palu pada periode April 2022 dipengaruhi oleh kenaikan indeks harga atau inflasi yang terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau  sebesar 4,16 persen.  Diikuti oleh kelompok transportasi  sebesar 1,98 persen.

Selanjutnya,  kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga  sebesar 0,26 persen, disusul  kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya  sebesar 0,19 persen.  Kemudian kelompok perlengakapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga  sebesar 0,18 persen.

“Sedangkan pada kelompok pendidikan serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran pada bulan ini terpantau stabil,” ujar G. A Nasser.

Inflasi Kota Palu lanjutnya, disumbangkan oleh andil positif pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau  sebesar 1,06 persen; kelompok transportasi  0,27 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05 persen; kelompok perlengakapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya masing-masing sebesar 0,01 persen.

Pos terkait