PALUEKSPRES, PARIMO – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan dilaksanakan di 97 desa pada 27 Juni 2022.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, Agus Salim mengtakan, saat ini tahapan menuju Pilkades telah dimulai dengan pendaftaran calon kepala desa.
“Sampai saat ini, Pilkades itu sudah masuk tahapan pendaftaran calon kepala desa, dimulai dari tanggal 8-19 Mei 2022,” kata Agus Salim di Parigi, Rabu (11/5/2022).
Menurut Agus, antusias para calon kepala desa kali ini untuk mendaftarkan diri cukup tinggi, terbukti ada beberapa desa di daerah itu jumlah calon yang mendaftar lebih dari 5 orang.
“Sesuai peraturan bupati, kalau jumlah pendaftar lebih dari 5 orang, maka ada tes tambahan yang nantinya akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat Kabupaten, yakni tes tertulis dan wawancara,”ujarnya.
Kemudian, khusus incumbent yang masih mencalonkan diri kata dia, belum dipersyaratkan untuk membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
“Khusus untuk incumbent yang mencalonkan belum kita persyaratkan sebagai yang wajib. Karena prinsipnya, mereka masuk mencalonkan itu, masih kategori calon.” kata dia.
Tetapi, Setelah mereka (Calon) terpilih kembali sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, bahwa LPPD dan LKPPD wajib untuk dilaporkan dan diserahkan ke Bupati.
Menurutnya, LPPD dan LKPPD merupakan kewajiban kepala desa untuk meyampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, yang ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Jadi itu merupakan kewajiban Kades yang ditindaklanjuti oleh BPD, sehingga BPD bisa membuat laporan kinerja.” jelasnya.
Lanjut dia mengatakan, mengenai dugaan pengunaan ijazah palsu yang biasanya terungkap setelah mereka sudah menjabat sebegai kepala desa.
Sehingga, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan memerintahkan P2KD di desa agar menyampaikan kepada para calon wajib untuk melegalisir ijazah semua jenjang, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah perguruan tinggi jika ada.