Tahun Ini, Pilkades Serentak di Parimo Mulai Masuk Tahapan Pendaftaran Calon

  • Whatsapp
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada Dinas PMD Parimo, Agus Salim. Foto - Aswadin/PE

Menurutnya, LPPD dan LKPPD merupakan kewajiban kepala desa untuk meyampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, yang ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Jadi itu merupakan kewajiban Kades yang ditindaklanjuti oleh BPD, sehingga BPD bisa membuat laporan kinerja.” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Mengantisipasi dugaan pengunaan ijazah palsu yang biasanya terungkap setelah calon sudah menjabat sebagai kepala desa, pihaknya akan memerintahkan P2KD di desa agar menyampaikan kepada para calon wajib untuk melegalisir ijazah semua jenjang, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah perguruan tinggi jika ada.

“Itu sebagai bukti bahwa, mereka benar-benar pernah belajar di sekolah itu,” ujarnya.

Setelah tahapan pendaftaran tambahnya, akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yakni penetapan para calon kepala desa. 

Sejauh ini kata Agus Salim belum ada kendala maupun permasalahan yang signifikan yang terjadi dalam proses menuju pilkades. Hanya saja, mereka bertanya soal teknis.

“Alhamdulillah, menurut pantauan saya sampai hari ini tidak ada permasalahan yang signifikan. Mereka hanya bertanya beberapa hal yang sifatnya teknis, dan kami semua sudah arahkan lewat grup whatsapp,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)  

Pos terkait