PALUEKSPRES, PALU- Langkah Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu memperjuangkan secara berkesinambungan pemekaran wilayah Kabupaten Parigi Moutong menjadi dua daerah otonomi baru (DOB) mendapat dukungan kuat dari Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid.
Menurut Anwar Hafid, upaya yang dilakukan oleh Bupati Samsurizal dengan terus menggaungkan aspirasi pemekaran, bisa menjadi harapan dibukanya keran pemekaran melalui pencabutan moratorium. Sebab, selama moratorium belum dicabut oleh Presiden, sulit mewujudkan pemekaran suatu wilayah. Kecuali bagi Papua yang memang memiliki UU Otonomi Khusus.
“Saya secara pribadi sangat setuju dengan langkah Pemkab Parigi Moutong. Namun, sepanjang belum dibuka atau dicabut moratorium pemekaran, sulit mewujudkan pembentukan DOB. Sebab, hambatan pemekaran itu adalah moratorium,” kata Anwar Hafid yang dihubungi melalui sambungan telepon tadi malam, Kamis (26/5/2022).
Kedatangan Tim pengkaji dari pusat beberapa hari lalu ke Parigi Moutong kata anggota DPR RI dari Dapil Sulteng ini, juga menjadi bagian dari upaya menjaga ritme agar gaung perjuangan pemekaran wilayah terus bergema.
Namun, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan, bahwa kedatangan tim tersebut bukan berarti upaya pemekaran wilayah Parigi Moutong sudah memasuki tahap finalisasi.
“Saya tekankan di sini, jangan sampai kehadiran tim dari pusat tersebut dianggap final tahapan pemekaran wilayah untuk pembentukan dua daerah otonomi baru (DOB) di Parigi Moutong. Saya juga akan berjuang sebagaimana kapasitas saya sebagai wakil rakyat dari Dapil Sulteng di Komisi II DPR RI,” kata Anwar Hafid.
Menurutnya, kedatangan Tim Pengkaji dari pusat itu adalah bagian dari upaya melengkapi naskah akademik usulan pembentukan DOB Moutong dan DOB Tomini Raya. Dan, salah satu persyaratan untuk pengajuan usulan pemekaran wilayah oleh DPR RI, naskah akademiknya harus lengkap. Bahkan, jika merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, mekanisme pembentukan DOB itu cukup panjang.
“Lagi-lagi hambatannya itu tadi, sampai saat ini kebijakan moratorium untuk pembentukan DOB belum dibuka oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan keterbatasan fiskal,” ujar Anwar yang juga ketua DPD Partai Demokrat Sulteng.
Karena kedatangan tim dari pusat tersebut adalah bagian dari upaya melengkapi naskah akademik, serta mekanisme pembentukan DOB itu cukup panjang, maka menurut Anwar Hafid, pemerintah daerah perlu menjaga sekaligus mengantisipasi, jangan sampai masyarakat hilang kesabaran dan kepercayaan atas perjuangan pemekaran wilayah Parigi Moutong. Sebab, kondisi tersebut nantinya akan jadi kendala bagi anggota DPR RI.
“Anggota DPR RI akan ditagih janjinya soal pemekaran wilayah tapi kami dari Komisi II akan fokus memperjuangkan moratorium pemekaran bisa dicabut karena aspirasi pemekaran hampir terjadi di setiap daerah,” ujar mantan bupati Morowali dua periode.
Sikap antisipatif tersebut juga diperlukan untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang selama ini menilai pemekaran wilayah menjadi jualan politik di setiap jelang Pemilu.
“Memang sering saya dengar kritikan masyarakat kalau isu pemekaran selalu mencuat jelang pemilu,” ungkapnya.
Walau diakui Anwar Hafid, naskah akademik dua calon DOB di Parimo sudah dianggap lengkap yang dibuktikan pada 2014 silam sudah terbit Amanat Presiden (Ampres) nya yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, Ampres ini mempertegas proses pembentukan DOB. Setelah sebelumnya, DPR memberikan persetujuannya pada sidang paripurna. “Kalau dulu disebut Ampres, kini disebut Suspres (Surat Presiden mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru),” ujarnya. (bid/paluekspres)






