PALUEKSPRES,PALU – Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp, PK,M.Kes, bersama Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M, menghadiri kegiatan Mobile Intelektual Property Clinik, yang dilaksanakan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah di Grand Mall Palu, Senin (13/6/2022)
Acara yang dibuka Wakil Gubernur Sulteng H Ma’mun Amir itu dihadiri pula oleh Plt. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulteng, Budi Argap Situngkir, Bupati Sigi, Wakil Bupati Banggai, Wakil Bupati Morowali, Sekda Parigi Moutong.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Herlina, menyampaikan bahwa kegiatan Mobile Intelektual Property Clinik bertujuan untuk Promosi dan Desiminasi Cipta dengan Tema “Layanan Kekayaan Intelektual Hadir dan Membangun Masyarakat Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing serta Berbudaya di Wilayah Sulawesi Tengah.”
Dengan pertimbangan bahwa Hak Cipta adalah “Hak ekslusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan Untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong bagi pemanfaat ekonomi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kanwil Hukum dan HAM Budi Argap Situngkir
mengatakan bahwa dalam sudut pandang ekosistem kekayaan Intelektual, terdapat tiga poros kinerja yang harus saling bahu membahu untuk menggerakkan pertumbuhan kekayaan intelektual yang ideal.
Inovasi yang menghasilkan kreasi kekayaan intelektual sebagai buah karya dari inovasi manusia memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut.
Perlindungan karya melalui Hak kekayaan Intelektual perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya yang baru.
Melalui Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait untuk mewujudkan kesadaran kekayaan intelektual dan juga kemandirian dalam pemajuan layanan kekayaan intelektual.