PALUEKSPRES, PALU– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arif Latjuba berkomitmen akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang/Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
SE yang diterbitakan pada 1 Juli 2021 itu, pada poin 1 menyebutkan secara tegas, bahwa bagi peserta yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki ketersediaan dana di rekening perusahaan sebesar 20 persen dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang dibuktikan dengan print out rekening dan disahkan oleh pihak Bank.
“Justru kami di Dinas Kelautan dan Perikanan bisa dianggap tidak patuh kepada Surat Edaran Gubernur kalau tidak menerapkan persyaratan ketersediaan dana 20 persen bagi pihak rekanan yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkup DKP,” kata Arif Latjuba, Selasa (14/6/2022).
Makanya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap SE Gubernur mengenai penerapan persyaratan 20 persen ketersediaan dana bagi pihak rekanan yang mengikuti tender, ia selaku Kepala DKP Sulteng menerbitkan surat Nomor 903/06.03/TKP/2022 yang ditujukan ke Pokja Pemilihan DKP Sulteng.
Surat tertanggal 2 Juni 2022 tersebut berisi penjelasan bahwa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng tidak pernah menerima Surat Edaran dalam bentuk asli maupun salinan mengenai SE Gubernur Sulteng Nomor 027/274/Ro.PBJ tanggal 28 Maret 2022 tentang Pencabutan SE Gubernur Sulteng Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tanggal 1 Juli 2021.