Kemudian, Koordinator Divisi Sengketa, Muhammad Rizal menambahkan, terkait dengan perhelatan pesta demokrasi, baik Pemilu dan pemilihan serentak, Bawaslu secara Nasional diinstruksikan melaksanakan apel siaga. Hal itu, bertujuan mengawal dan mengawasi.
“Pelaksanaan itu ditandai dengan membunyikan sirene,” ujarnya.
Untuk Bawaslu Parimo sendiri kata dia, mempunyai kreasi, dengan pembubuhan tanda tangan,” Itu sebagai bukti kami siap mengawasi, terutama dalam hal data kependudukan, data pemilih berkelanjutan yang sampai saat ini terus diawasi,” terangnya.
Sesuai PKPU bulan Juli 2022 tambahnya, itu berkaitan dengan pendaftaran dan verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu 2024. (asw)