Sabtu, 8 Agustus 2026

Waduh, Ahok dan Ernest jadi Tamu Istimewa Zakir Naik

Ahok dan Ernest

JAKARTA, PE – Komedian Ernest Prakasa dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikecam banyak orang lantaran diduga melecehkan Alquran dan ulama.

Bahkan Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penodaan agama akibat ucapannya yang menyebut ‘Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51’.

Sedangkan Ernest dikecam lantaran cuitannya yang menuduh ulama kelas dunia, Dr Zakir Naik mendanai kelompok radikal ISIS.

Meski dianggap melecehkan agama, panitia Dr Zakir Naik Visit 2017 justru mengundang Ernest dan Ahok sebagai tamu VIP dalam acara Dr Zakir Naik pada April 2017 mendatang.

“Semoga Ahok dan Ernest Prakasa berkenan hadir berdialog dengan Dr Zakir Naik, untuk menghargai kehadirannya, kami sediakan VIP seat,” tulis Ketua Panitia Dr Zakir Naik Visit 2017, Hanny Kristianto melalui akun Facebooknya, Selasa (7/3).

Berikut ini status Facebook Hanny Kristianto yang mengundang Ernest dan Ahok jadi tamu VIP Dr Zakir Naik:

Bismillah,

Fitnah itu budaya Non Islam, biasa digunakan sejak jaman penjajah non Islam selama 350 tahun sebagai taktik dengan cara curang untuk menyebarkan misinya.

Semoga Ahok dan Ernest Prakasa berkenan hadir berdialog dengan Dr Zakir Naik, untuk menghargai kehadirannya, kami sediakan VIP seat

In syaa Allah kehadiran Dr Zakir Naik bisa membawa suasana baru yang lebih sejuk.

Mengartikan dan meletakkan toleransi pada tempatnya untuk merekatkan kerukunan umat antar beragama. Amin,

Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

(Fajar/PE)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital