Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.
Berikutnya, Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait, informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang
dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain; Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti covid-19, kegagalan industri atau teknologi dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan, bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror, informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau informasi tentang rencana gangguan terhadap fasilitas publik.
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sekurang-kurangnya terdiri atas daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat, nomor, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia.
Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangn terdiri atas: dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.