Oleh: H Sofyan Farid Lembah
Mari kita tafakur sejenak meratapi masih terjadinya jual beli jabatan (JBJ) di pemerintahan Provinsi yang sangat menjijikkan belum lama ini.
Pendekatan budaya hukum birokrasi jika kita pilih maka tak perlu sungkan memberlakukan “Merit System” sebagaimana dikenal dalam UU.Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Tak ada kata terlambat, meski sesungguhnya lama sudah dipraktekkan tapi terjadinya kasus JBJ membuktikan inkonsistensi dipucuk kekuasaan.
Kita lalai., ketika Tim Investigasi membuka fakta ada tindakan melawan hukum atau Bahasa di Ombudsman dikenal sebagai perbuatan atau perilaku Maladministrasi yang bahkan berkembang menjadi adanya permintaan barang atau uang dalam pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah provinsi maka ditafsirkan sebagai lalainya penguasa mengaktifkan peran BAPERJAKAT di satu sisi dan pada sisi lainnya menampakan kelemahan sistem pengawasan terhadap kekuasaan yang dalam lingkungan pemerintahan. Artinya peran inspektur tidak berjalan normal.
Kita masih ingat soal konsep Meritokrasi? Michael Dunlop Young dalam buku distopia politik dan satirenya yang berjudul The Rise of the Meritocracy menyebutkan Meritokrasi (merit, dari bahasa Latin: mereō; dan -krasi, dari bahasa Yunani Kuno: kratos, ‘kekuatan, kekuasaan’) adalah sistem politik yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan atau kelas sosial. Kemajuan dalam sistem seperti ini didasarkan pada kinerja, yang dinilai melalui pengujian atau pencapaian yang ditunjukkan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah menyerap sistem ini dengan sebuah definisi sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Selanjutnya penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit. Ini adalah sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024,