Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono bersama Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas saat Konferensi Pers. Foto : Aswadin/PE
PALUEKSPRES, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kamis (16/6/2022).
Konferensi pers yang berlangsung di halaman Makopolres ini dipimpin langsung Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono bersama Kasat Reskrim, Iptu Dicky Armana Surbakti.
“Kami mengungkap beberapa kasus yang terjadi diwilayah hukum Polres Parigi Moutong. Jadi ada tiga kelompok kasus akan kita sampaikan,” ungkap Kapolres pada konferensi pers.
Pertama kata Yudy adalah, pengungkapan kasus dari jajaran Satreskrim Unit Resum, kedua dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), dan ketiga juga beberapa kasus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Terkait dengan pengungkapan kasus yang ada di unit resum kata dia, adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian ternak, pencurian barang-barang elektronik.
Menurutnya, untuk pencurian ternak sebagaimana laporan dari korban, ada tiga Laporan Polisi (LP). Pertama, LP Nomor ; B 46/ III tahun 2022. SPKT Res Parimo pada tanggal 15 Maret 2022 tentang pencurian hewan ternak jenis kambing.
“Jadi tempat kejadian perkaranya di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, kejadiannya Selasa, 15 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WITA,” ungkapnya.
Kronologis kejadiannya, pelaku berinisial MF dan S, mengambil kambing yang diikat pemiliknya lalu dibawa oleh terduga pelaku. Modus operandinya terduga pelaku mengambil kambing pada saat kambing tersebut dikeluarkan pemiliknya dari kandang.
“Kambingnya mereka curi dan dibawa di suatu tempat. Kambing saat ini ada dan tengah dilakukan titip rawat oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Kemudian untuk pencurian pembongkaran rumah warga dengan mengambil barang-barang elektronik, berdasarkan LP Nomor LP B/XXIV/VI tahun 2022 SPKT Polsek Parigi Res Parimo pada 13 Juni 2022. Tempat kejadian perkara jalur dua Desa Lebo, Kecamatan Parigi.
Menurutnya, waktu kejadian, Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WITA dengan pelaku inisial A alias B, bersama S alias U. adapun kronologisnya, pemilik rumah menyuruh, A dan S, untuk menjaga rumah mereka.