Oleh: H Sofyan Farid Lembah
ALMARHUM Prof Sjahran Basah meski dengan nafas tersengal di salah satu perkuliahannya selalu mengingatkan soal pertanggungjawaban seorang Pejabat Administrasi Negara.
Kepada rakyat yang diperintahnya, ada batas atas batas bawah yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya sebatas administratif belaka tapi kepada Tuhan Yang Kuasa semuanya musti dipertanggungjawabkan. Inilah konsekuensi sebagai Negara Hukum Berdasarkan Pancasila yang telah kita sepakati.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Universitas Padjadjaran ini mengingatkan betapa beratnya secara hukum dimana dalam sikap tindaknya, seorang Pejabat harus mendasarkan seluruh ucapan dan beleid juga kebijakannya patuh terhadap hukum yang berlaku. Bahkan etika pemerintahan harus menjiwai seluruh sikap tindaknya. Inilah batas bawah yang dimaksudkan. Sama halnya dengan pertanggungjawaban kepada Rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung lewat perwakilan rakyat.
Pejabat bukan hanya bisa meyakinkan nota pertanggungjawabannya sebagai progres apa yang telah dilakukannya dan apa yang tidak bisa dilakukannya selama menjabat. Pada intinya dia harus jujur ungkapkan implementasi janji janji saat kampanye dahulu. Bukan hanya pemenuhan kebutuhan rakyatnya tapi ekspektasi apa yang diharapkan tercapai di masa pemerintahannya.
Bila ada kegagalan itupun harus disampaikan apa adanya hingga masyarakat bukan saja bisa menilai apakah rakyat puas atau tidak puas tapi sampai pada salah atau tepatnya pilihan mereka terdahulu dalam memilih pemimpinnya.
Soal pertanggungjawaban ini memang soal krusial, kadang luput dari tolok ukur pikir seseorang ketika hendak mengejar jabatan. Ketika jabatan menjelma menjadi amanah maka dia harus menjadi bahagian tidak terpisahkan. Menjadi krusial ketika amanah itu dianggap tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Pertanggungjawaban kepada Tuhan merupakan Batas Atas yang wajib dilakukan. Inilah bentuk paling tertinggi dalam ajaran Hukum Administrasi Negara.Inilah kita pahami mengapa Gunung enggan menerima amanah. Manusia termasuk gila mau mengemban amanah.
Menjalani jabatan sebagai amanah seringkali dalam praktek terjadi banyak peristiwa. Ada yang berhenti di jalan karena dipaksa berhenti, ada yang undur diri, ada berhenti karena meninggal dunia dan yang bersyukur dia berhenti karena habis masa jabatan. Dalam kaitan ini, harus dipahami pertanggungjawaban bukan dimulai saat habis masa jabatan akan tetapi sejak jabatan atau amanah itu diletakkan maka tanggungjawab secara hukum dan moral sudah harus dilakukan.