Kemudian DPRD kembali menggelar agenda rapat paripurna pada 3 Juni. dua pimpinan DPRD yang hadir saat itu, yakni Randi Saputra dan Jemi Yusuf kembali menggagalkan rapat, dengan alasan keberatan ketua dewan karena undangan ditanda tangani oleh wakil ketua I.
“Rapat kali kedua ini, sengaja digagalkan dengan alasannya yang mengada-ada. Ketua dewan, protes dan keberatan karena undangan ditanda tangani oleh pak Jemi,” tuturnya.
Penggagalan yang terkesan disengaja itu menurutnya membuat Jemy Yusuf akhirnya memberikan ruang kepada ketua dewan untuk meminta pandangan hukum ke Biro Hukum Setdaprov Sulteng. Namun setelah mendapat jawaban tertulis muncul lagi alasan lain, termasuk di antaranya pihak Jemy Yusuf selaku pimpinan yang seharusnya memimpin rapat tidak memahami soal pandangan hukum. Padahal, pandangan hukum tersebut dimintanya sendiri.
” Inikan aneh, kemudian lucunya yang bersangkutan selalu berhalangan dan ngotot tidak mau memimpin rapat paripurna dan sengaja menyibukkan diri dengan berbagai alasan yang kurang jelas,” tutupnya. (LAN/PALUEKSPRES)