PALUEKSPRES, PALU– Sekertariat DPRD Kota Palu memastikan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Thompa Yotokodi akan digelar pada pekan mendatang tepatnya, Jumat 15 Juli 2022.
Kepastian tersebut dibenarkan langsung Kasub Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto. Dijelaskan, SK dari Gubernur dengan nomor : 171/228/RO-PEMOTDA-G.ST/2022 terkait peresmian pemberhentian Thompa Yotokodi dan pengangkatan pengganti antarwaktu Basmin Karim.
“SKnya sudah keluar. Berdasarkan jadwal pelantikan akan dilakukan pekan depan tepatnya Jumat 15 Juli,” kata Bayu.
Pengangkatan Basmin Karim dilakukan berdasarkan pengusulan nama yang dimasukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan Kecamatan Palu Timur – Mantikulore.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu menerima surat pengajuan Calon PAW Almarhum Tompa Yotokodi.
Surat pengajuan itu resmi diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kepada Plt Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, di Kantor DPRD Palu, Selasa (31/5/ 2022).
Surat tersebut bernomor 102/YP.03/7271/2022 perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD kota Palu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Thompa Yotokodi.
Dalam surat disampaikan bahwa calon PAW Anggota DPRD Kota Palu atas nama Tompa Yotokodi peringkat suara sah nomor urut 1 yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 1. Peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya adalah nomor urut 3 atas nama Basmin H. Karim. Ia dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Kota Palu. (bid/paluekspres)