PALUEKSPRES, PARIMO– DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Parimo tahun 2021.
Rekomendasi ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Hartati, bertempat di ruang aspirasi DPRD Parimo, Kamis (14/7/2022).
Adapun keputusan rapat paripurna DPRD pada hari ini, dewan merekomendasikan kepada Bupati Parimo sebagai berikut;
Pertama, agar menindaklanjuti semua rekomendasi dari temuan-temuan BPK RI perwakilan Suteng sebagaimana termuat dalam buku dua, baik rekomendasi yang bersifat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kemudian, perbaikan dan konsistensi pelaksanaan tim pengendalian dan pengawasan internal evaluasi dan perbaikan kinerja dan Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah. Perbaikan administrasi laporan keuangan yang akuntabel.
Kedua, melakukan penataan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD. Mulai dari ketaatan terhadap peraturan penguatan sumberdaya ASN. Kinerja pengawasan, sistem dan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan yang transparan, akuntabel, jelas, dan tegas.
Kemudian yang ketiga, agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara, Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Parimo atas hasil kinerjanya yang telah berupaya keras dan maksimal dalam melaksanakan tugas dan pengabdian menjalankan amanah masyarakat.
“Hubungan penerintah dan DPRD yang senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita bersama dalam pembangunan Kabupaten Parimo,” kata Badrun.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil LHP BPK RI perwakilan Sulteng atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong 2021.
Menyikapi saran serta masukan yang disampaikan oleh seluruh anggota legislatif selaku perwakilan rakyat dalam hasil pemabahasan LHP BPK tersebut, pemerintah daerah berkomitmen akan menjalankan setiap tanggungjawab dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Dan pemerintah daerah menjadikan hal tersebut, sebagai masukan yang berharga untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan kedepan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia berharap, tentunya bersama DPRD, bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan dalam pelaksanaan pengelolaan APBD Kabupaten Parigi Moutong. (asw/paluekspres)






