PALUEKSPRES, PALU– Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng meminta pemerintah pusat memberi kewenangan pengurusan izin beroperasi di atas jarak 12 mil, diberikan ke pemerintah provinsi untuk mempermudah ratusan kapal nelayan yang selama ini terkendala persoalan perizinan.
“Bisa tidak bergeser kewenangan pengurusan izin itu lebih dari 12 mil diterbitkan provinsi. Atau pusat memberikan kewenangan kepada daerah bagi kapal-kapal yang menangkap. Misalnya, batasan 35 atau 45 GT itu diberikan kewenangan atau perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin tersebut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Arif Latjuba, Jumat (15/7/2022) .
“Ini saran dan solusinya seperti itu. Tujuannya agar nelayan juga tidak harus ke pusat izinnya dan bisa di daerah saja,” tambahnya.
Arif Latjuba menyarankan pergeseran kewenangan pemberian izin tersebut untuk mempermudah bagi para nelayan beroperasi, menyikapi rumitnya kepengurusan izin kawasan laut seperti yang dikeluhkan para nelayan daerah setempat.
Nelayan mengeluhkan rumitnya birokrasi perizinan di kawasan laut itu mulai dari pengurusan perizinan kapal, jarak penangkapan, hingga memperoleh BBM.