PALU, PE – Menjelang berakhirnya masa pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret mendatang, Kantor Pajak Pratama Palu mencatat telah menyelamatkan sekira Rp74 miliar penerimaan negara dari pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Sihaboedin Effendy, Kamis 9 Maret 2017 menuturkan dari hasil evaluasi sementara terlihat belum banyak yang memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak ini.
Padahal, ini adalah kesempatan sekali dalam seumur hidup. Dia menyebutkan kelompok yang paling sulit diajak untuk mengikuti program ini adalah kelompok dari pelaku UMKM.
“Padahal kita sudah mensosialisasikan dengan turun langsung ke pasar-pasar. Baik pasar Inpres Manonda, pasar Masomba, Mal-mal maupun di pasar-pasar yang ada di empat wilayah lingkungan kerja kantor Pajak Palu,” terangnya.