Minggu, 5 April 2026

Ini Pembagian Wilayah RDTR Kota Palu Yang Dipaparkan Walikota di Kementerian ATR-BPN RI

Walikota Palu Hadianto Rasyid (Lima dari Kiri) bersama sejumlah pimpinan daerah pada rapat lintas sektor di Kementerian ATR-BPN RI, Rabu (3/8/2022)/ foto:BagAdpimSekkot Palu

Di WP III yang meliputi dua kecamatan yaitu Mantikulore dan Palu Timur diarahkan sebagai pusat pelayanan kota baru berbasis perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, dan pariwisata yang produktif, tangguh, dan berkelanjutan.

Sedangkan WP IV yaitu Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Palu Utara diarahkan sebagai pusat pengembangan industri dan simpul pergerakan yang produktif, tangguh bencana, dan berkelanjutan.

Wali Kota Hadianto menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kota Palu menjadi Peraturan Wali Kota dalam waktu maksimal 1 bulan setelah adanya Persetujuan Substansi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. (aaa/PaluEkspres)