Kemudian, tersangka keluar membawa hasil curianya melalui pintu dapur. Dan aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali di rumah yang sama.
“Jadi kerugian yang dialami korban ditaksir kurang lebih Rp 12 juta,” kata dia.
Dengan begitu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (asw/paluekspres)