Polisi Ungkap Enam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Pencurian di Parimo

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti saat memimpin konferensi pers didampi Kanit PPA dan Kasi Humas. Foto: Aswadin/PE

Kemudian, tersangka keluar membawa hasil curianya melalui pintu dapur. Dan aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali di rumah yang sama.

“Jadi kerugian yang dialami korban ditaksir kurang lebih Rp 12 juta,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (asw/paluekspres)

Pos terkait