PALUEKSPRES,PARIMO – Dua staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dicatut sebagai anggota partai Politik.
Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Namanya masuk dalam salah satu Parpol setelah mereka mengecek aplikasi,” ujar Dirwan Korompot, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parimo kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Namun mereka kata Dirwan, sudah memberi tanggapan melalui aplikasi. Sehingga hari ini pihaknya mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.
Pihaknya juga menerima laporan kasus serupa dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parimo.
“Dua nama staf Bawaslu Parimo juga dicatut oleh salah satu Parpol. Kami juga belum mengetahui pasti Parpol yang mana,”ujarnya.
KPU baru menjadwalkan hari ini untuk menerima klarifikasi dua staf Bawaslu tersebut.
“Kami jadwalkan hari ini klarifikasi untuk memastikan apakah namanya dicatut atau memang tidak pernah memberikan data ke Parpol,” jelasnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parimo, Mohammad Misbahuddin menjelaskan untuk penghapusan nama tidak serta merta ketika yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
“Regulasi soal itu ada di KPU pusat,” ujar Misbahuddin.
Menurutnya, setelah ini ada masa perbaikan setiap tahap dari hasil klarifikasi.
Untuk menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat terbagi empat termin yaitu;
- Termin pertama, 1 Agustus sampai 14 September 2022.
- Termin kedua, 15 September sampai 12 Oktober 2022.
- Termin ketiga, 15 Oktober sampai 9 November 2022,
- Termin keempat 10 November sampai 7 Desember 2022, untuk pengecekan kembali nama yang terdaftar sebagai anggota Parpol melalui info Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Moh. Iskandar Mardani, S.sos, M.PA mengatakan, Bawaslu sudah mengirim tanggapan ke KPU mengenai pencatutan nama stafnya.
“Hari ini kami cek kembali karena ada laporan nama itu belum keluar dari Sipol. Namun, sudah mengisi format tanggapan yang memang include dalam link info pemilu,” ujarnya.
Iskandar memastikan kedua staf Bawaslu ini tidak pernah bergabung dalam Parpol tersebut.”Nama mereka memang dicatut,” tandasnya.
Langkah advokasi secara kelembagaan yaitu memberikan tanggapan ke pihak KPU setempat. “Itu sudah disampaikan, tinggal menunggu bagaimana hasilnya,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)