PALUEKSPRES,JAKARTA- Tiga Gubernur Sulawesi sepakat menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk.
Ketiganya adalah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
Penolakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) dengan tiga gubernur dan Panja PT Vale Komisi VII DPR RI.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Para Gubernur meminta konsesi lahan Vale kembali ke BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengatakan PT Vale minim kontribusi untuk Sulteng. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah dan lainnya.
Demikian Juga Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. “PT Vale kurang optimal memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka,” jelasnya seperti siaran pers Pemprov Sulteng, Kamis.
Jika pengelola konsesi lahan Vale oleh BUMD, kata dia, maka akan siap mengontrol kesejahteraan masyarakat.
“Kami mempertahankan ini bukan karena kami Gubernur, tidak. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi juga meminta agar tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya PT. Vale. “Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah jadi ini sudah tidak panjang. Sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah,” ujarnya.
Panja Komisi VII DPR RI dalam lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. (aaa/PaluEkspres)