Penetapan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Dinilai Janggal

  • Whatsapp

” Sebelumnya yang ditetapkan baru satu tersangka sekarang menjadi dua tersangka, berdasarkan hasil perhitungan inspektorat KPU pusat dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp1,4 Miliar,” kata Kejari Tolitoli.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 55 Jo pasal KUHP undang – undang tindak pidana korupsi nomor: 20 tahun 2001 perubahan undang -undang nomor: 31 tahun 1999. (RML/paluekspres)

Pos terkait