PALUEKSPRES,PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan memberlakukan aturan satu pintu untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Khususnya yang menggunakan jerigen di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kepala desa tidak lagi mengeluarkan rekomendasi, tetapi semuanya terpusat di Pemkab Parimo melalui asisten perekonomian,” kata Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat menghadiri rapat di DPRD, Selasa (13/9/2022).
Untuk mendapatkan rekomendasi, Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian harus memastikan berapa kuota kebutuhan BBM khusus untuk petani dan nelayan di Parigi Moutong.
Sebab, bagian perekonomian sekretariat daerah Parimo mengatur penggunaan BBM jenis solar subsidi diberikan ke satu petani sawah yang mempunyai lahan kurang lebih dua hektare.
Apabila luas lahan petani melewati dua hektare lebih, maka mereka harus menggunakan BBM solar non subsidi.
“Kami akan melakukan rapat bersama mengundang Pertamina meminta penjelasan untuk selanjutnya menyurat ke SPBU,” jelasnya.
Wabup berharap pemerintah daerah bersama pihak lainnya dapat mencegah penjualan BBM khususnya di areal pertambangan.
“(Kami) berharap Pemerintah Kabupaten bersama DPRD dapat mencegah secara keseluruhan agar terhindar dari aksi oknum-oknum di lapangan,” tegasnya. (asw/PaluEkspres)






