Tahapan Pemilu 2024, KPU Sulteng Teken MoU dengan Empat Komisi Negara

  • Whatsapp

PALUEKSPRES, PALU– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr Nisbah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan empat pimpinan komisi negara di tingkat provinsi, di salah satu hotel, di Kota Palu, Senin malam (26/09/2022).
Empat pimpinan komisi negara itu yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah, Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Dedy Askari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Indra Yosvidar dan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng, Abbas Rahim.

Baca juga: KPU Sulteng dan Palu Gelar Bersama Simulasi Tungsura Pilgub dan Pilwakot
Penandatanganan MoU tersebut merupakan rangkaian Rapat Kerja (Raker) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng dan kabupaten/kota.
Nisbah, mengatakan, para pihak yang melakukan pendatanganan kerja sama dengan KPU Sulteng merupakan stakeholder yang selama ini menjadi mitra KPU.
“ Posisi Ombudsman sejauh ini merupakakan salah satu lembaga yang mendukung upaya pelayanan publik, terkait dengan masalah-masalah administrasi,” jelas Nisbah.

Baca juga: DKPP Periksa KPU Sulteng Terkait Program Kartu Milik Paslon
Sofyan Farid Lembah, kata Nisbah, sangat berpengalaman dan cukup banyak memberikan referensi kepada KPU bagaimana mengelola sebuah kegiatan sesuai standar pelayanan publik, termasuk saat tahapan pemilu 2024.
“ Sementara KPID adalah lembaga penyiaran yang sangat kita butuhkan untuk memberi penguatan terhadap kegiatan di lingkungan kelembagaan KPU, khususnya ketika nanti memasuki masa kampanye dan kegiatan lain berupa sosialisasi dan penyebaran informasi,” tambahnya.
Menurut dia, posisi KPID sangat memiliki peran penting untuk memberikan masukan terhadap KPU dalam menjalin kerja sama dengan media dan bagaimana KPU memposisikan media sebagai sarana penyebaran informasi seperti pada tahapan pemilu 2024 ini. “Tentu ada standar yang kita gunakan dalam memposisikan media,” ujarnya.
Sementara Komnas HAM, lanjut Nisbah, juga menjadi lembaga yang dibutuhkan KPU dalam memberi penguatan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi.
“ Saat ini kita memang agak sulit mendudukkan posisi Komnas HAM dalam kegiatan kita. Tetapi Komnas HAM kita butuhkan untuk menjadi satu lembaga yang memberikan saluran jika terjadi keterabaian hak-hak asasi warga negara, tentu dalam posisi ini sebagai pemilih atau dipilih,” papar Nisbah
Adapun KI, lanjut dia, juga banyak andil dalam melakukan kerja sama dengan KPU terkait dengan informasi yang dikelola KPU.
“ KI juga menjadi lembaga yang memberikan penguatan terhadap kita bagaimana mengelola itu semua, apakah boleh atau tidak boleh diakses oleh warga negara,” katanya.
Lebih lanjut Nisbah mengatakan, tahapan pemilu 2024 yang sedang dihadapi KPU saat ini adalah pendaftaran, verifikasi
Sementara Kepala Perwakilan Komnas-HAM Sulteng, Dedi Askary, menuturkan, kerja sama Komnas-HAM dengan KPU menjadi penting, mengingat adanya peristiwa pada Pemilu 2019 lalu, di mana banyak sekali korban dari kalangan penyelenggara Pemilu.
“Ada pengabaian hak kepada penyelenggara pemilu sampai meninggal dunia dan negara masih melihat penyelenggara pemilu ini sebagai relawan,” kata Dedy.
Menambahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah,, sejak dua tahun terakhir, Ombudsman sudah melakukan penilaian standar pelayanan publik dan sudah ada beberapa KPU yang diberikan penghargaan.
Ia mengaku sangat gelisah ketika ada anggota KPU atau Bawaslu yang dilaporkan ke DKPP, kemudian dicopot dari jabatannya atau diberi peringatan.
“ Dan setelah saya telusuri, salah satu penyebabnya bahwa yang bersangkutan ternyata tidak melaksanakan standar pelayanan publiknya, tidak menjalankan SOP-nya,” ungkap Sofyan.
Utamanya, kata dia, saat kegiatan Pilkada Tahun 2020 lalu di tengah puncak pandemi Covid-19.
“ Kami melakukan evaluasi dan monitoring. Ternyata ada beberapa KPU dan Bawaslu yang perlu kami berikan apresiasi, bekerja tanpa asuransi melawan Covid-19 dan sukses. Ini luar biasa,” tutur ya
Sofyan pun berkesempatan memberikan penghargaan kepada KPU Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Di bagian akhir kegiatan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr. Sahran Raden, mengamini apa yang disampaikan Kepala Perwakilan Komnas-HAM bahwa di Pemilu 2019 ada ribuan PPK dan PPS dan KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Di Sulteng sendiri, kata dia, ada 130 orang, dua di antaranya yang meninggal dunia adalah anggota KPPS.
Memang negara ini masih memandang petugas kita sebagai volunteer (relawan). Jadi bukan dilihat dalam perspektif penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, sehingga kesukarelawan itu dilihat sebagai sebuah pengabdian,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, di 2024 nanti, KPU menaikkan penyelenggara adhoc. Jika di Pemilu 2019, honor KPPS hanya Rp450 ribu, maka di 2024 untuk Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggotanya Rp1,1 juta.
“Begitu juga kepada PPS dan PPK, semua honornya naik dari Pemilu sebelumnya,” kata Sahran.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu menambahkan, pemberian insentif itu agar negara tidak melihat lagi badan adhoc sebagai volunteer semata, tetapi menjadi lokomotif dalam rangka membangun kualitas pemilu yang lebih baik.
“Kita bisa bayangkan jika penyelenggara adhoc ini tidak bekerja baik, maka kualitas pemilu juga tidak akan menjadi baik,” katanya.
Dalam hal pelayanan, lanjut dia, KPU sudah berbasis digitalisasi. KPU memiliki SIPOL, SIDALIH dan untuk seleksi penyelenggara dari tingkat pusat sampai daerah melalui Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
“Jadi nanti seleksi di semua tingkatan, dilakukan melalui aplikasi ini mulai dari pendaftaran. Tidak ada lagi dokumen fisik yang dimasukkan, semua secara online. Basis digitalisasi ini adalah sebagaimana apa yang kita sebut demokrasi digital menuju tahapan pemilu 2024,” tandasnya.
Menurut Kasubag Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) Sekretariat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, Rakor tersebut merupakan tindaklanjut kegiatan yang dilaksanakan di Manado oleh Divisi Parmas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini sebagai upaya mengonsolidasikan program kerja yang akan dilaksanakan oleh KPU dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kita sudah memiliki investasi partisipasi masyarakat Tahun 2019 lalu sebanyak 83,90 persen,” katanya. ***

Pos terkait