Deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden dari Partai Nasdem tidak akan mempengaruhi penanganan kasus korupsi Formula E. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus itu akan terus berlanjut.
“Deklarasi Anies Baswedan sebagai capres ini kan baru tahap awal, belum juga nanti dicalonkan ketika mulai pendaftaran, saya pastikan, proses penyelidikan akan terus berlanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (3/10/2022), sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Baca juga: Anies Capres 2024, Ini Kata Pengamat Soal Cawapres
Alex mengatakan KPK akan menyelidiki kasus ini hingga mencapai kesimpulan. Penyelidikan itu, kata dia, untuk menjawab pertanyaan apakah kasus ini pelanggaran administrasi, perdata atau pidana. “Kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol,” katanya.
Alex mengatakan lembaganya juga tidak terpengaruh oleh tudingan bahwa KPK berupaya melakukan kriminalisasi terhadap Anies. Dia mengatakan KPK hanya berurusan dengan fakta.
Baca juga: Surya Paloh: Untuk Memenangkan Anies Baswedan Diperlukan Strategi hingga Kesabaran
“Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan dan berdasarkan alat bukti, itu saja yang menjadi sandaran KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E. Dia menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK.
“Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu (1/10/2022).
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan belum bisa menjelaskan detail mengenai upaya-upaya tersebut. Dia mengatakan akan menjelaskannya secara gamblang saat waktunya.
“Nampaknya hal itu tinggal menunggu waktu saja,” katanya.
Dikutip dari Koran Tempo menulis bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E beberapa kali, termasuk pada Rabu, 28 September 2022. Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara itu mengatakan satuan tugas membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara. Hasilnya, kasus Formula E dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Namun, pimpinan KPK ditengarai berkukuh agar kasus itu naik penyidikan. (paluekspres)