Makanya, kata Jefrie, pemerintah menugaskan kepada BPS untuk menyajikan kondisi terkini masyarakat Indonesia dalam bentuk Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan pendekatan keluarga, mulai dari tingkat kesejahteraan hingga profil keluarga.
“Kegiatan ini lahir dari pemerintah pusat dan BPS dianggap bisa melaksanakan, dengan rujukan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim,” ujarnya. (bid/paluekspres)