Seorang pelajar kelas XII SMA di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.20 Wita.
Pelaku berinisial RH alias G (18) asal Kecamatan Luwuk ini ditangkap setelah diduga mencuri satu unit ponsel korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/445 /X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Oktober 2022.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, mengungkapkan, kasus ini terjadi di depan laundry penurunan Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Terduga pelaku melakukan aksinya tersebut bersama salah seorang rekannya berinsial E yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Wisma Permai di Luwuk Hangus Terbakar, Polisi Bantu Padamkan Api
“Keduanya saat itu mengendarai sepeda motor, kemudian menganiaya korban dan mengambil ponsel milik korban kemudian kabur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP.
Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Laut Kota Luwuk
“Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa ponsel milik korban berada di sekitar BTN Nusagrya, Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya.