Selanjutnya, kata Dicki, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang menguasai ponsel milik korban tersebut.
“Dari hasil interogasi bahwa perempuan ini membeli dari pelaku RH alias G dengan harga Rp. 800.000,” kata perwira pangkat dua balak ini.
Baca juga: Ribuan Pil THD Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Luwuk Banggai, Sulteng
Atas pengakuan perempuan tersebut, lanjutnya, Tim Resmob langsung begerak mencari keberadaan pelaku RH alias G dan berhasil menangkapnya di Jalan Datu Adam, Kelurahan Luwuk tanpa perlawanan.
“Setelah diinterogasi pelaku RH alias G mengakui benar perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya,” bebernya.
Saat ini barang bukti ponsel milik korban bersama pelaku RH alias G sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (paluekspres)