Proses tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi ini lanjutnya, penting bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk mengintensifkan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dari parpol calon peserta untuk mempersiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan proses verifikasi faktual, baik kepengurusan maupun keanggotaan yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Karena, kalau parpol tidak mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan dokumen persyaratan, akan menjadi bagian dari KPU untuk memberikan status dalam proses verifikasi faktual tersebut.
Baca juga: KPU Sigi Koordinasi dengan Bawaslu Soal DPB di Sigi
“Jadi status yang diperoleh nanti tergantung dari kesiapan parpol itu sendiri dalam menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.
“Hari ini adalah jadwal penetapan hasil verfikasi administrasi yang akan diumum KPU RI, dan kita semuanya ini lagi menunggu,” ujarnya.
Setelah penetapan tersebut kata Soleman, akan terbit dokumen yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.
“Jadi mekanisme standarnya sudah diatur dalam ketentuan,” katanya.






