Ia berharap, dalam tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol yang akan berlangsung hingga 4 November 2022, koordinasi dan komunikasi tetap terjaga kesinambungannya. “Jangan segan-segan berkoordinasi dan komunikasi dengan KPU Sigi. Silakan parpol calon peserta pemilu menyampaikan keluhannya jika mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan tugas KPU yang diatur dalam regulasi,” imbuhnya. (bid/paluekspres)
Verifikasi Faktual, KPU Sigi: Status yang Diperoleh Tergantung Kesiapan Parpol






