Gedung Bumi Kaktus (GBK) yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantilulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini bukan saja pemanfaatannya untuk sarana olahraga, melainkan bisa juga difungsikan menjadi gedung serbaguna atau tempat konser.
Hal itu menyusul kebijakan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Sulawesi Tengah yang memberi izin pemanfaatan sarana olahraga itu bisa untuk kegiatan konser musik.
Kebijakan Dispora Sulteng itu menuai sorotan dan kecaman dari insan olahraga serta pengurus cabang (Pengprov) olahraga (Cabor) karena dikuatirkan akan merusak fasilitas yang ada di dalam gedung olahraga GBK itu.

” GBK ini dibangun dengan dana miliaran rupiah untuk kegiatan olahraga, sehingga harus dijaga dan dipelihara,” kata Rudy Afrianto, mantan atlet sepak bola, Rabu (20/10/2022).
Baca juga: ISSI Palu Bermusyawarah, Ini Pesan Kadispora Kota Palu
Menurutnya, GBK ini harusnya menjadi venue dari berbagai Cabor utamanya futsal dan basket, bukan untuk kegiatan lain, apalagi untuk konser musik. Karena ini akan berdampak terhadap fasilitas seperti karpet/ matras yang harganya cukup mahal.
Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Sulteng, Syamsuddin Tobone. Ia menyayangkan sikap dan kebijakan Dispora Sulteng yang menjadikan GBK layaknya gedung serbaguna.
” Ini akan beresiko terhadap fasilitas serta sarana yang ada,” ujar Syamsuddin.
Namun, ia menyarankan, sebaiknya hal ini ditanyakan kepada Dispora selaku pengelola dan penanggungjawab. Apakah GBK ini bisa juga difungsikan untuk kegiatan lain atau murni hanya untuk kegiatan olahraga.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD, Bendahara Dispora Tolitoli Jadi Tahanan Kota
” Jujur kita sangat menyayangkan jika GBK ini beralihfungsi menjadi gedung serba guna,” kata Syamsuddin yang juga jurnalis SCTV ini.
Sekretaris Umum Pengprov Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sulteng Afrelius Belebu pun menyoroti pemanfaatan GBK sebagai tempat konser.
” Sedianya GBK ini hanya untuk kegiatan olahraga. Beda konteksnya jika GBK ini gedung serbaguna, maka wajar jika dipakai untuk kegiatan konser atau yang lainnya,” kata Afrelius.
Namun, ia tidak bisa berbuat banyak karena semua ini menjadi kewenangan pihak pengelola dalam hal ini Dispora Sulteng.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejak awal Tim Asistensi Anggaran gabungan Dinas Pendapatan, Biro Pembangunan dan BPKAD telah mewanti-wanti Dispora untuk tidak menjadikan GBK sebagai tempat konser musik atau kegiatan lain. Peruntukan aset Pemprov ini hanya untuk kegiatan olahraga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng Drs Irvan Aryanto, MSi yang dikonfirmasi menuturkan, GBK sifatnya multi fungsi. Selain untuk kegiatan olahraga, bisa juga untuk kegiatan lain, termasuk konser musik atau menampung para pengungsi jika dibutuhkan.
Meski demikian, kata Irvan, pihaknya mempersyaratkan pengguna GBK dengan berbagai aturan dan mekanisme.
” Jadi tidak sertamerta kita beri izin. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Termasuk jika digunakan untuk konser, panitia wajib mempresentasikan kegiatan dan mematuhi aturan main, karena ada aset daerah yang harus dijaga dan dipelihara,” kata Irfan yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/10/2022).
Terkait sorotan beberapa pihak termasuk Pengprov Cabor, pihaknya bisa memahami dan memaklumi. Selama ini mereka juga tidak pernah mempertanyakan kepada Dispora Sulteng selaku penanggungjawab dan pengelolah.
” Dimana-mana GOR itu multi fungsi, yang jelas pengguna tidak merusak fasilitas yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Irvan juga membantah jika sebelumnya ada larangan dari Tim Asistensi Keuangan terkait penggungaan GBK.
“Tidak ada itu. Yang jelas sejak awal pembangunan, peruntukan GBK ini bukan hanya untuk kegiatan olahraga,” sanggahnya.
Untuk tarif atau biaya sewa GBK, pihaknya berdasarkan standar Peraturan Daerah menetapkan Rp 500 Ribu per hari.
” Nilai ini memang sangat kecil, makanya kedepan pihaknya akan mengusulkan kenaikan tarif, kemudian harganya akan dibedakan antara kegiatan olahraga dan konser musik,” kata Irvan. (bid/paluekspres)






