LBH Sulteng Jadi Pengacara Mardiana pada Perkara TTG

  • Whatsapp
Mardiana bersama salah satu pengacara di LBH Sulteng Agussalim SH. Foto: istimewa

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) akan melakukan pendampingan hukum terhadap Mardiana dalam kasus TTG di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng.

Direktur LBH Sulteng Julianer Muhammad Ali, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen kronogis kasus TTG yang telah diserahkan oleh Mardiana ke LBH Sulteng.

Bacaan Lainnya

“Sebelum ada langkah hukum ya tentunya kami akan pelajari dulu berkas-berkas ibu Mardiana,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (22/10/2022) di Palu. 

Baca juga : Pemprov Sulteng Dukung Pelatihan TTG Untuk Masyarakat Lokal

Sementara itu, salah seorang anggota advokat LBH Sulteng, Agussalim, SH, mengatakan, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Mardiana, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus TTG Donggala.

“Setelah tanda tangan surat kuasa, saya akan membawa data-data ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Kami akan menyeret kepala daerah Kabupaten Donggala, ini bukan pribadinya, tapi jabatannya. Melihat data-data yang ada, mungkin Senin kami akan melapor ke Kejati,” ujarnya.

Agus menduga dalam kasus TTG di Donggala ini ada semacam relasi kuasa karena banyaknya pihak yang ikut terlibat. Relasi ini kata dia, dilakukan secara sistematis dalam proyek TTG tersebut.

Baca juga: Menteri Desa Ungkap Alasan Kenapa TTG Ke-19 Dilaksanankan di Parimo

“Proyek TTG ini dengan sengaja diciptakan karena adanya relasi kuasa. Ini secara sistematis dilakukan kepala daerah, misalnya, Mardiana disuruh buat perusahaan, dia suruh jadi direkturnya, disuruh buka rekening, padahal dia hanya seorang honorer. Jadi ini lah relasi kuasa,” sebut Agus.

Selain itu, menurut pria yang akrab disapa dengan pengacara rakyat ini, pihaknya akan mendatangi  Komda HAM Sulteng karena Mardiana merupakan seorang ibu yang memiliki tiga orang anak yang menjadi korban oleh relasi kuasa Pemda Donggala.

Lebih jauh Agus mengatakan, LBH Sulteng juga akan membentuk Front Advokat untuk membantu Mardiana dalam menghadapi masalah hukum dalam kasus TTG.

“LBH Sulteng akan membentuk Front Advokat Rakyat untuk Mardiana. Ini dukungan solidaritas, kami juga akan meminta dukungan dari Komnas Perempuan di Jakarta,” tutupnya.

Pos terkait