Sah, Dua Perda Baru Kota Palu

  • Whatsapp
Wali Kota Palu pada sidang paripurna soal dua ranperda menjadi perda kota palu/ foto: Humas Pemkot Palu

Sah, dua Perda baru Kota Palu. Dua Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung kota Palu sah menjadi peraturan daerah.

Baca juga : dpr-perjuangkan-tambahan-dana-parpol

Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, menyampaikan hal itu pada rapat paripurna bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (27/10/2022)

Acara sekaligus penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah antara Pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu.

Walikota Palu menyebutkan bahwa pendapat akhir fraksi DPRD Kota Palu telah menerima dan menyetujui ranperda menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

Wali kota menyampaikan bahwa dua rancangan peraturan daerah tersebut telah di fasilitasi gubernur Sulteng.

Bahwa fasilitasi di lakukan sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Fasilitasi gubernur Sulteng ini melalui surat nomor 188.342/3450/ro.

Sebelum di undangkan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.

Wali kota mengatakan banyak menguras tenaga dan pikiran semua pihak saat menyusun rancangan peraturan daerah. Namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati. Sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua,” ujarnya dalam sambutan. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait