Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media Untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kegiatan itu digelar di salah satu hotel di Kecamatan Banawa, Kamis (27/10/2022).
Workshop tersebut diikuti 20 jurnalis dari berbagai media dan dibuka langsung oleh Kepala BNN Donggala, AKBP. Abire. Workshop dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi antara BNN dan insan pers dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di kabupaten tertua di Sulteng ini.
Baca juga: BNNP Sulteng Musnahkan Sabu 1,1 Kg
Kepala BNN Donggala, AKBP. Abire dalam sambutannya mengatakan peredaran narkoba di Indonesia sudah cukup marak. Tahun 2022 ini, ada 6 kasus yang sedang ditangani oleh BNN Donggala. Oleh sebab itu lanjut Abire, diharapkan dukungan dan partisipasi jurnalis.
“Tentu kami punya keterbatasan dalam melaksanakan tugas, oleh sebab itu kami butuh dukungan dari teman-teman media sehingga peredaran narkoba ini dapat ditekan,” ujarnya.
Baca juga: BNNP Sulteng Minta Pemprov Fasilitasi Pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika
Sementara itu, salah satu pemateri, Masudin Radjamaulu, mengatakan dukungan jurnalis terhadap upaya BNN Donggala dalam P4GN sangat diperlukan. Ia mengajak kalangan pewarta untuk ambil peran supaya program terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan dengan baik.
“Dampak narkotika sudah sangat meresahkan, oleh karena itu harus ada peran jurnalis mencegah peredaran tersebut melalui aksi P4GN makanya gelar workshop ini,” ujarnya.
Menurut pria yang dikenal sebagai seniman di Sulteng ini, BNN Donggala tidak bisa sendiri untuk mensosialisasikan program P4GN ini ke masyarakat. Dia berharap rekan-rekan dari media untuk turut berperan serta mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Masudin mengusulkan kepada Kepala BNN Donggala untuk memberikan pengahargaan kepada jurnalis yang intens menulis masalah narkoba. Namun tentunya ada kriteria yang harus dipenuhi si jurnalis tersebut. Dia menjelaskan bahwa dalam pemberitaan terkait narkoba, insan pers harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. (bid/paluekspres)