DPRD Palu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota terhadap 2 Ranperda

  • Whatsapp
DPRD Palu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota terhadap 2 Ranperda
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid disaksikan dua unsur pimpinan DPRD Palu menandatangani berita acara pengesahan dua Ranperda, Kamis (27/10/2022). Foto: istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Wali kota Palu terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan dan bangunan gedung, Kamis (27/10/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dua Ranperda antara pimpinan dan Wali Kota Palu.

Dalam urainnya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa kegiatan pada hari ini, sesuai hasil rapat paripuna DPRD Kota Palu pada tanggal 26 Oktober 2022, dengan agenda laporan pimpinan Pansus terkait pembahasan dua buah Ranperda, serta mempertimbangkan penetapan Badan Musyawarah pada rapat terakhir pada tanggal 25 Oktober 2022.

Baca juga: Tim Anggaran Pemkot Dinilai Langkahi Banggar DPRD Palu

Berdasarkan mekanisme terakhir DPRD Kota Palu, khususnya pada mekanisme pembicaraan tingkat dua. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pembentukan produk hukum daerah, Wali Kota Palu diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat akhir terkait dua buah Ranperda tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid dalam membacakan pendapat akhirnya menjelaskan berdasarkan hasil akhir pendapat fraksi-fraksi DPRD Palu yang telah menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

Olehnya, Pemerintah Kota Palu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Palu yang telah menerima dua buah Ranperda.

Baca juga: RDP Pansus Rehab Rekon DPRD Palu Diskorsing, Ini Penyebabnya

Dua buah Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015, tentang pembentukan prodak hukum daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2018.

Mengamanatkan bahwa fasilitasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, sebelum mendapat persetujan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Pos terkait