Sosialisasi Aturan dan Sanksi Adat Kelurahan, RW 05 Giliran Pertama di Talise Valangguni

  • Whatsapp
Sosialisasi Aturan dan Sanksi Adat Kelurahan, RW 05 Giliran Pertama di Talise Valangguni
Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni mensosialisasikan Aturan dan Sanksi Adat di RW 05, bertempat di Balai RW 05 Perum Citra Pesona Indah 1, Jumat malam (28/10/2022). Foto: Abidin/PE

Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu mensosialisasikan aturan dan sanksi adat kepada warga yang bermukim di kelurahan tersebut. Sosialiasi menyasar setiap RW.

PALU- Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu mensosialisasikan aturan dan sanksi adat kepada warga yang bermukim di kelurahan tersebut. Sosialiasi menyasar setiap RW.

Bacaan Lainnya

Kali ini, RW 05 memperoleh kesempatan pertama  sosialisasi di lingkup Kelurahan Talise Valangguni. Sosialasisai yang dilaksanakan di Balai RW 05, Jumat malam (28/10/2022), dihadiri Ketua Lembaga Adat Kelurahan Drs H Atma Mado, dan  sekretarisnya Wahyu Syafaat SHi,  Kasie Pemerintahan Kelurahan Talise Valangguni,  Ketua RW 05 Drs Jamaluddin A Parenrengi Msi, serta seluruh ketua RT lingkup RW 05.

Sosialisasi diawali pembacaan Aturan dan Sanksi Adat Kelurahan oleh Sekretaris Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni Wahyu Syafaat  dan dipandu Ketua RW 05, Jamaluddin A Parenrengi.

Baca juga: Penutupan Lomba di RW 05 Talise Valangguni, Camat Mantikulore Beri Bonus Juara Umum

Ada 17 poin uraian aturan adat dan sanksinya yang terbagi dari 7 poin katagori kewajiban dan 10 katagori larangan.

“Poin-poin aturan dan sanksi adat kelurahan ini selanjutnya akan disebarluaskan masing-masing ketua RT ke setiap warganya agar tersosialisasi dengan baik,” kata Wahyu yang juga merupakan kepala KUA Kecamatan Mantikulore.

Sementara  pantauan media ini, sejumlah poin aturan beserta sanksinya dipertanyakan kejelasannya oleh warga ketika memasuki sesi tanya jawab.  

Baca juga: Partisipasi Warga Perum Citra Pesona Indah 1 Palu pada Aksi Kebersihan, Ini kata Ketua RW 05

Di antaranya, aturan mengenai  kewajiban setiap orang atau warga menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bersama-sama di lingkungan rumah masing-masing. Adapun sanksinya berupa Givu alias denda satu ekor kambing jantan besar, berjanggut dan bertanduk. Penetapan givu tersebut mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelembagaan Adat Kaili.     

Pos terkait