Sertifikat Halal Gratis di Kemenag Sulteng

  • Whatsapp
Kegiatan Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare di Kota Palu oleh Kemenag Sulteng, Sabtu (29/10)/ Foto: Kemenag Sulteng

“Untuk tahap dua, kuota tersebut masih tersedia. Siapkan dokumen yang diperlukan, dan segera daftarkan produk Anda,” ajak Makmur di depan peserta.

Khusus program self declare, saat ini tercatat 306 pelaku usaha di Sulteng yang telah mengajukan berkas pendaftaran. Dan 54 di antaranya telah terbit sertifikat halalnya.

Sementara itu, Muhammad Tajussalathin dari BPJPH Kemenag RI mengatakan, proses penerbitan sertifikasi halal melibatkan beberapa lembaga atau aktor.

Baca juga : Sesuai UU, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

Selain BPJPH, terdapat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI yang menetapkan kehalalan produk dan Lembaga Pendampingan PPH (LP3H).
“Jadi, tidak benar jika pemerintah mengambil alih sepenuhnya urusan halal dan meninggalkan MUI,” ujarnya.
Bahkan lanjut, Tajussalathin, dengan sertifikasi halal terbuka lapangan kerja baru seperti auditor halal, penyelia halal dan tenaga pendamping PPH.

Baca juga :Pembentukan Desa Moderasi, Kemenag Buol Laksanakan MoU dengan Pemda dan Forkopimda

Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan sejumlah narasumber. Di antaranya anggota Komisi VIII DPR-RI Matindas J. Rumambi, Muhammad Tajussalathin dari BPJPH, Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, Satgas Layanan JPH Sulteng dan Syarief Hidayatullah dari LP3H Datokarama Halal Center UIN Palu. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait