JAKARTA, PE – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menutup sebanyak 14 perlintasan kereta api, pekan depan. Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Priyanto mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan penutupan pelintasan sebidang tahap 1.
“Tahap 1 ini yang antara lain yang lebih mudah dilakukan penutupan, dilihat dari beban jalan, sudah ada akses-aksesnya, seperti underpass, flyover, dan putaran yang tidak jauh dari lokasi penutupan tersebut,” kata Priyanto, kemarin.
Dirjen Perkeretaapian, Dinas Perhubungan, dan sejumlah instansi terkait menjadwalkan tiga tahap penutupan 14 pelintasan sebidang. Masing-masing penutupan ini dilakukan dengan kajian yang matang. Kajian ini diperoleh dari uji coba yang akan dilakukan di setiap pelintasan selama beberapa pekan.
“Kita kasih sosialisasi dulu kepada masyarakat, juga kepada angkutan umum yang biasa melintas, agar tahu jalurnya,” ujarnya. Dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian berwenang untuk membuat perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan tidak sebidang.
Aturan ini boleh dikecualikan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelencaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Kemudian dalam Pasal 94 ayat (1) diatur bahwa pelintasan sebidang yang tidak mempunya izin harus ditutup demi keselamatan.
Senior Manager Daerah Operasional 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Suprapto mengatakan dari 474 pelintasan sebidang yang ada di Jakarta, hanya 54 yang dibuat tidak sebidang sesuai aturan. “Yang dijaga oleh KAI ada 144, yang dijaga oleh Pemda atau swasta ada 36. Yang resmi tapi tidak dijaga ada 128, dan yang liar ada 166,” ujar Suprapto.
Tidak mudah mengubah pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang, flyover dan underpass harus dibangun. pelintasan tidak sebidang di Jakarta terdiri dari 44 flyover dan 11 underpass. Berikut Jadwal Penutupan:
Tahap 1 (Desember 2016 – April 2017)
– Pelintasan TB Simatupang (JPL Nomor 20cc di KM 20+785) lintas Manggarai-Bogor
– Pelintasan Pondok Kopi/Penggilingan (JPL Nomor 63) lintas Manggarai-Bekasi
– Pelintasan Jalan Pejompongan 1 (JPL Nomor 42 di KM 10+37) lintas Tanah Abang-Serpong
– Pelintasan Jalan Pasar Minggu (JPL Nomor 17 di KM 15+309) lintas Manggarai-Bogor