Menunggu PAW Sugeng Salilama di DPRD Parimo, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), H. Suardi mengatakan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas status Sugeng Salilama.
“Suratnya sudah masuk di Badan Kehormatan, dan saat ini sedang kami proses,” Kata H. Suardi di Parigi, Selasa (8/11/2022) soal menunggu PAW Sugeng Salilama.
Baca juga : gubernur-sulteng-sudah-terbitkan-surat-pemberhentian-sementara-sugeng-salilama/
Usai menindaklanjuti surat tersebut, hasilnya akan diserahkan kepada Ketua DPRD Parigi Moutong. Selanjutnya menyurat pada partai pengusung serta Komisi Pemilihan Umum setempat.
Namun, PDI Perjuangan masih menyelesaikan persoalan penetapan kader pengganti Sugeng Salilama. Karena, calon yang mendulang suara kedua pada Pileg lalu, menolak di lantik. Dia menyerahkan pergantian itu ke Caleg yang mendapat urutan suara ketiga.
baca juga : delapan-hari-lagi-listrik-normal
Dia menambahkan, surat yang telah di tandatangani oleh calon yang mendapat suara ke dua tersebut, di cabut kembali dan menyatakan siapa untuk di lantik sebagai Pengganti Antar Waktu atau PAW.
Baca juga :wakil-ketua-ii-dprd-parimo-resmi-diberhentikan-dari-jabatannya
“Namun, kami tidak akan masuk ke ranah itu, sebab persoalan internal partai,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Olehnya, dia berharap penyelesaian persoalan pada internal PDI Perjuangan segera terselesaikan.” Sehingga, proses pergantian antar waktu Sugeng Salilama segera terlaksana,” ujarnya.
Baca juga : ini-bakal-calon-di-pilkada-parimo-2018-dari-pdip
Sugeng-Salilama adalah anggota DPRD Parigi Moutong asal PDI Perjuangan. MA memutuskan Sugeng bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah tahun 2012-2017. Dan merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 miliar. (asw/PaluEkspres)