Wakil Ketua II DPRD Parimo Resmi Diberhentikan dari Jabatannya

  • Whatsapp
RAPAT PARIPURNA - DPRD Parimo saat menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Sugeng Salilama dari jabatanumya. Foto : ASWADIN/PE


PALU EKSPRES, PARIMO– Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sugeng Salilama resmi diberhentikan dari jabatanya melalui sidang paripurna dengan agenda pembacaan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/3/2021), di ruang rapat DPRD.

Pemberhentian sementara Sugeng Salilama sebagai pimpinan dan anggota DPRD Parigi Moutong berdasarkan surat keputusan Gebernur Nomor 171/114/Ro.Pem.OTDA – a.ST/2021.

Bacaan Lainnya

Sebab, yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012, berdasarkan surat pelimpahan perkara Tanggal 1 Februari 2021.
“Hari ini kami telah menyurat ke PDI-Perjuangan, sembari menunggu balasan resmi dari PDI-Perjuangan siapa yang akan ditunjuk sebagai wakil ketua menggantikan Sugeng Salima,” kata Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto usai rapat paripurna.
Sayutin mengatakan, pengganti Sugeng Salilama sebagai pimpinan DPRD yang diusulkan oleh PDIP, belum definitif. Sebab, masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan. Namun, pengganti wakil ketua sudah menerima haknya sebagai pimpinan DPRD Parimo.
“Sekarang hak-hak Sugeng diberhentikan, kecuali gaji pokok,” jelasnya.

Selain hanya menerima gaji pokok katanya, seluruh fasilitas dan aset DPRD Parimo yang digunakan Sugeng Salilama, seperti rumah jabatan dan mobil dinas juga turut ditarik. 
“Itu harus, namun kami belum secepat itu. Kami masih memberikan waktu kepada yang bersangkutan. Intinya Sugeng status pimpinan DPRD  non aktif, olehnya fasilitas negara harus dikembalikan dan belum bisa digunakan oleh siapapun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pengganti sementara Sugeng Salilama telah ditunjuk oleh PDIP, maka yang bersangkutan boleh menggunakan fasilitas tersebut. (asw/palu ekspres)

Pos terkait