Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jamrin, SH, MH mengakui jumlah personel pengawas Pemilu sangat terbatas. Estimasi personel Bawaslu se-Sulawesi Tengah hanya sekitar 8 ribuan orang dengan jumlah penduduk sekitar tiga juta jiwa atau DPT terakhir sekitar 2,8 juta jiwa. Kondisi tersebut diyakini tak akan mampu meng-cover seluruh wilayah di Sulawesi Tengah.
Pengawasan di struktur paling bawah yaitu tingkat kecamatan melalui Panwascam misalnya, hanya berjumlah tiga personel. Sementara di tingkat kelurahan atau desa, sama sekali belum bisa di-cover. Sehingga, menjadi ruang yang berpotensi luput dari pengawasan pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Di tingkat desa sama sekali tak ada personel pengawas yang terbentuk dan ini menjadi ruang yang berpotensi luput dari pengawasan Pemilu 2024,” kata Jamrin saat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Beset Western Coco Palu.
Baca juga : Bawaslu Sulteng Gelar Bimtek Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil
Sosialisasi yang melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Palu dan para insan pers dari media cetak dan online itu kata Jamrin, menjadi salah satu alasan sehingga kegiatan ini dilaksanakan.
Ada Celah Pengawasan di Tingkat Desa- Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, SH, MH memaparkan materi pada Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Beset Western Coco Palu. Foto: Teraskabar.id
Bawaslu Sulteng kata Jamrin, dipaksa untuk membangun kerjasama dengan pihak lain, termasuk mahasiswa dan para insan pers untuk menutup ruang atau setidaknya meminimilasir celah agat tak luput dari pengawasan.
“Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi media dan mahasiswa ikut melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemiliha Umum Tahun 2024 sesuai objek pengawasan yang diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022,” ujarnya.
Kepada insan pers yang hadir, Jamrin menyampaikan media memiliki peran strategis terhadap pemahaman kepemiluan dan pengawasannya pada seluruh tahapan Pemilu 2024. Seperti mempublikasikan kinerja penyelenggara pemilu, mengedukasi bahaya pelanggaran pemilu.Termasuk menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.