43 Perusahaan Sawit Tak Miliki Izin HGU di Sulteng

  • Whatsapp
43 Perusahaan Sawit Tak Miliki Izin HGU di Sulteng
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura didampingi Bupati Morut dan Wali Kota Palu bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto di kantor ATR/BPN Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengungkapkan sebanyak 61 perusahaan terdaftar resmi di Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari total 61 perusahaan yang terdaftar, ada 43 perusahaan yang tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Dari data yang kami miliki perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Lokasi, oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto di kantor ATR/BPN Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Bacaan Lainnya

Gubernur Rusdy yang didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang Investasi Daerah Rony Tanusaputra, Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM Ridha Saleh, Bupati Morowali Utara dr Delis, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, secara rinci menyebutkan total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 Hektare.

Baca juga : Gurihnya Tanah di Utara Parigi Moutong, Jadi Rebutan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit

Sebaran lokasi lahan perusahaan sawit tanpa HGU tersebut di antaranya, di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Poso.

Olehnya, Gubernur Sulteng meminta masalah pertanahan di Sulawesi Tengah perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian ATR-BPN. Sebab, masalah pertanahan atau konflik agraria memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat, yang juga berdampak pada instabilitas sosial.

“Di antara konflik agraria di Sulawesi Tengah yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU,” kata Gubernur Sulteng.

Selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU itu tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara. “Ini modus kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Sekaitan hal itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto merespon dan mengapresisi kesungguhan Gubernur Sulteng untuk menyelesaikan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.

Pos terkait