PALUEKSPRES, PARIMO-Wajah Samsurizal Tombolotutu, Bupati Parigi Moutong berkerut. Ia tampak tak senang. Mantan Perwira TNI Angkatan Darat ini kalah dalam sengketa dengan PT. Sarana Transnaker. PTST adalah Perusahaan Perkebunan Sawit yang mendapat Izin Usaha Perkebunan pada lahan seluas 38.241 hektare pada 2011. Lahannya meliputi wilayah Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Tinombo.
Pada 10 September 2014, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memenangkan PT Sarana Transnaker. PTUN Palu menganggap keputusan Bupati Parigi Moutong mencabut IUP PTST bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Begitu intisari dokumen keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 03/G/2014/PTUN.PL tertanggal 10 September 2014 setebal 126 halaman.
Ini bermula saat PTST menggugat Bupati Parigi Moutong karena pemerintah setempat mencabut sebagian lahan dari IUP sawit Sarana Transnaker. Kemudian diberikan kepada PT Rimbun Hijau Lestari seluas 19.969 hektare. Itu termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 503.45/23.48/Dishutbun tanggal 23 Januari 2014.
Pemberian izin itu dilakukan hanya berselang sekitar satu bulan setelah Bupati Parigi Moutong mencabut IUP milik PTST pada 20 Desember 2013.
PTST mendapat IUP kelapa sawit di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Tinombo. Dalam persidangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mencabut sebagian dari luas lahan yang ada dengan dalih PTST tidak serius dalam melakukan aktivitas perkebunan.
Beranda
Daerah
Gurihnya Tanah di Utara Parigi Moutong, Jadi Rebutan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit
Gurihnya Tanah di Utara Parigi Moutong, Jadi Rebutan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit






