Samsat Parimo Tempel Tagihan di Kendaraan. Unit Pelaksana Teknis atau UPT Pendapatan Wilayah II Parigi Moutong, atau Samsat Parigi Moutong membuat stiker surat tagihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Stiker tagihan di tempelkan pada kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang menunggak pajak. Maupun kendaraan yang sudah mendekati waktu jatuh tempo. Ini sebagai bentuk peringatan bagi pemilik kendaraan.
“Surat itu bertuliskan tanggal jatuh tempo dan jumlah yang akan dibayarkan,” ujar Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Parigi Moutong, atau Samsat Parimo, Irwin di Parigi, Kamis (19/1/2023).
Menurut Irwin, aksi Samsat Parimo tempel tagihan ini merupakan bentuk peringatan sekaligus pemberitahuan kepada pemilik kendaraan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jadi pemberitahuan ini langsung kepada pemilik kendaraan atau wajib pajak,” jelasnya.
Dia mengatakan, aksi menebar surat tagihan ini di lakukan di beberapa pusat keramaian di Kota Parigi. Antara lain, parkiran kantor Bupati, RSUD, SPBU, dan pasar.
“Kegiatan ini sudah delapan hari kami laksanakan. Dan ini terus kami laksanakan,” terangnya.
“Jadi bagi pemilik kendaraan yang menunggak, itu adalah sebagai teguran, ini juga untuk memastikan mana pemilik kendaraan sudah membayar PKB dan mana yang belum bayar,” kata Irwin.
Dengan begitu, tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka membayar PKB di Parigi Moutong saat ini meningkat.
Dia menambahkan, untuk kendaraan dinas yang menunggak pajak, pihaknya telah menyampaikan kepada sekretaris daerah dan Badan Pendapatan Daerah setempat.
Kemudian, juga kendaraan plat hitam, rencananya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyampaikan tagihan PKB kepada masyarakat.
“Jadi, pihak DPMD menyampaikan, kami yang eksekusi,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)