SS ditangkap terkait Narkoba di Parimo. Tim Opsnal Polsek Tomini dan Polsubsektor Mepanga, Polres Parigi Moutong menangkap seorang wanita inisial SS. Terduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut Kamis 19 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WITA di rumah terduga pelaku di Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
“Kanit reskrim Polsek Tomini bersama Kapolsubsektor Mepanga Ipda Made Mastrayasa melakukan penggeledahan di rumah SS,” kata Kapolsek Tomini, Ipda Jusman, Jumat (20/1/2023) malam.
Kata Jusman, dari hasil penggeledahan di rumah SS tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa.
-2 buah bong atau alat hisap di botol sprite.
-1 buah korek api gas.
-29 lembar plastik pembungkus kosong.
-1 buah dompet berwarna hitam.
- 1 buah pembungkus rokok sampoerna.
-1 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
- 2 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.
- 2 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah.
- 3 lembar uang pecahan lima ribu rupiah.
- 9 bungkus paket yang diduga sabu.
Barang bukti dan terduga pelaku saat ini, di amankan di polsek Tomini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai SS ditangkap terkait Narkoba, kasusnya akan dilimpahkan perkaranya ke Polres Parigi Moutong.
“Bagi masyarakat yang mengetahui terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini untuk tidak segan segan melaporkan kepada kami. Dan kami siap menindak tegas, supaya wilayah kita aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.(asw/paluEkspres)