Selesaikan Sengketa, Bawaslu Harus Bisa Jadi Juru Damai

  • Whatsapp
Selesaikan Sengketa, Bawaslu Harus Bisa Jadi Juru Damai
Ketua Bawaslu Sulteng memaparkan materi pada Rakor Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Ahad (29/1/2023) di Palu. Foto: Humas Bawaslu

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jamrin mengatakan, empat starting poin yang menjadi pijakan Bawaslu dalam upaya mendorong proses percepatan penyelesaian sengketa pada proses tahapan Pemilu, termasuk Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). Yaitu, gagasan utama, spirit baru kelembagaan, fokus kebijakan, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu.
Terkait dengan gagasan utama menurut Jamrin, hukum atau aturan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa, termasuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai lentera dan garda terdepan kelembagaan.
Selain itu, gotong royong juga akan menjadi jiwa dan irama. Sebab, dalam menjalankan tugas kelembagaan harus mampu mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses penyelesaian sengketa bagi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.

“Bawaslu harus bisa menjadi juru damai dalam proses penyelesaian sengketa,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jamrin, Ahad (29/1/2023) di Palu.
Bawaslu Provinsi Sulteng juga harus mampu mengimplementasikan semangat Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022 berkaitan dengan pola hubungan.
Implementasi dari semangat Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022 tersebut katanya, seluruh komisioner Bawaslu beserta jajarannya harus bisa membangun maindset kelembagaan menjadi prioritas, sehingga tidak ada lagi mental kompartemen dalam lembaga Bawaslu Provinsi.
Maindset kelembagaan menjadi prioritas lanjutnya, akan melahirkan semangat kolektif kolegial, musyawarah mufakat serta semangat kebersamaan yang akan menjadi modal dalam menyelesaikan setiap problem dalam tahapan Pemilu, baik itu sengketa proses, maupun pelanggaran Pemilu.
“Selain itu, meneguhkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi lembaga,” ujarnya.
Sekaitan dengan fokus kebijakan menurut Jamrin, maka langkah yang dilakukan oleh Bawaslu adalah, dengan meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta Pemilu, serta penyelenggara.
Selanjutnya, Bawaslu berupaya agar bisa mewujudkan penyelesaian sengketa yang moderen, dan meningkatkan kualitas majelis pemeriksa, serta kualitas jajaran sekretariat yang akan menjadi pendukung.
Adapun langkah Bawaslu dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu. Selain itu, dukungan sekretariat sebagai supporting system, serta sinergitas dengan sesama penyelenggara Pemilu dan stakeholders lainnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait